Elang Jawa Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila - Tutorial Online

Breaking

Saturday 24 November 2018

Elang Jawa Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila


Sebagai anak bangsa tentu jika ditanya tentang lambang Negara Indonesia akan menjawab Garuda, namun jika ditanya dimana burung Garuda itu, apakah ada di alam liar ?

Kebanyakan dari kita akan bingung untuk menjelaskannya dan kita hanya mengikuti saja tanpa mencari tahu burung jenis apa Garuda itu ?
dan apa kaitannya dengan Elang Jawa?

Elang Jawa Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Sebelumnya kita simak sedikit sejarah Indonesia tentang Lambang Negara, masyarakat nusantara sebelumnya sudah sejak lama mengenal mengenai burung Garuda bahkan sebelum negara Indonesia berdiri, masyarakat banyak mengenal Garuda lewat cerita pewayangan.

Lahirnya Garuda sebagai lambang Negara sejak tanggal 10 Januari 1950 ketika dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara.
Panitia ini dikoordinatori oleh Mentri Negara Zonder Forto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia Teknis Muhammad Yamin ( Ketua ), Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan R M Ng Poerbatjaraka masing-masing sebagai anggota.
Panitia ini bertugas untuk menyeleksi usulan rancangan lambang Negara untuk dipilih dan diajukan kepada Pemerintah.

Merujuk dari keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab", untuk melaksanakan sidang kabinet tersebut Mentri Priyono melaksanakan sayembara dan terpilih 2 rancangan lembaga Negara terbaik yaitu karya Sultan Hamid II dan M. Yamin
setelah itu diserahkan oleh Pemerintah dan persetujuan DPR setelah diproses terpilih milik karya Sultan Hamid II sedangkan milik M. Yamin ditolak karena dalam rancangannya menyertakan sinar-sinar matahari dan seperti menampakkan pengaruh dari Jepang

Setelah terpilih dialog yang lebih intensif antara Sultan Hamid II, Presiden Soekarno dan Perdana Mentri Mohammad Hatta terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan tersebut, Rancangan pertama disepakati oleh ketiganya pada tanggal 8 Februari 1950 namun rancangan tersebut mendapatkan masukan untuk dipertimbangkan kembali karena adanya keberatan terhadap burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang prisai yang dianggap terlalu mitologis

Sultan Hamid II melakukan perubahan pada rancangan tersebut dan kembali mengajukan rancangan baru berdasarkan aspirasi yang berkembang sehingga terbentuk Rajawali Pancasila yang disingkat Garuda Pancasila, Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan baru tersebut kepada Kabinet Presiden melalui Menteri Moh Hatta.
AG Pringgodigdo dalam bukunya "Sekita Pancasila" terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan Rancangan Lembang Negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam sidang Kabinet RIS pada 11 Februari 1950

Ketika itu gambar Garuda Pancasila kepalanya masih gundul tidak seperti sekarang ini, Presiden Soekarno memperkenalkan kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950

Tidak sampai disitu Presiden Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila, pada tanggal 20 Maret 1950 Presiden memerintahkan pelukis istana Dullah untuk melukis kembali rancangan tersebut yang semulanya kepala tidak mempunyai jambul kini dibuat jambul, cakar yang mencengkram pita dari belakang kini dibuat didepan, hal ini dilakukan atas perintah Persiden.

Elang Jawa Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila

Alasan Soekarno melakukan peletakkan jambul karena pada saat gundul akan terlihat seperti Blad Eagle lambang Negara Amerika Serikat
Untuk terakhir kalinya Sultan Hamid II menyelesaikan rancangan Garuda Pancasila dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang Negara, dan rancangan ini dibuat patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang Negara Republik Indonesia hingga saat ini.

Kembali pembahasan tentang Elang Jawa dan Garuda?

Menurut Ketua Perkumpulan Raptor Indonesia, Zaini Rakhman Pemerintah secara tidak langsung telah mengakui bahwa burung Garuda itu adalah Elang Jawa ( Nisaetus Birtelsi ), hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Burung Nasional, dalam Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto, Elang Jawa dikategorikan sebagai Satwa Langka.

"Jika mengacu dari Keppres Nomor 4 tahun 1993, Elang Jawa dijadikan Satwa Nasional, alasan pertama adalah Garuda dan Elang Jawa sangat mirp dan alasan kedua karena memang langka saat itu" ujar Zaini

Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Yayasan Konservasi Elang Indonesia, menurut Gunawan jika merujuk diaturan Keppres tersebut, Elang Jawa memiliki kemiripan dengan Garuda, kemiripannya misalnya pada jambul dan warna bulu keemasan saat Elang Jawa masih muda
"Kalau masih muda warna bulu Elang Jawa berwarna keemasan dan makin menua makin coklat warnanya" ujar Gunawan

Dengan adanya Keppres tersebut Kementrian Kehutanan memiliki rencana dan strategi untuk meningkatkan populasi Elang Jawa dialam liar.

Aturan perlindungan terhadap burung Elang Jawa ini atau satwa langka lainnya telah tercantum dalam UU Nomor 5 1990 akan dipidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta

Saya sebagai dari beberapa penulis artikel ini berharap semoga Masyarakat Indonesia melestarikan Elang Jawa ini dan tidak melakukan perburuan liar baik untuk koleksi hiasan rumah atau alasan apapun sebagai sikap Nasional kita kepada Negara untuk bisa menjaga aset Negara yang telah dikarunai oleh Allah SWT untuk dijaga, untuk pemerintah berilah tempat/habitat yang luas untuk hewan-hewan langka yang ada di Indonesia agar anak cucu kita mengetahui bahwa Garuda itu bukan cerita orang-orang terdahulu bahwa mereka ada disekitar kita
#saveelangjawagarudapancasila




No comments:

Post a Comment

Semoga bermanfaat dan mohon dukungannya serta bantuannya.
#Salam sukses

+ Follow this blog
Join on this site

with Google Friend Connect