Assalamuallaikum wr,wb sahabat
Apa kabar?
Semoga dalam lindungan Allah swr dan dalam keadaan sehat
Pada kesempatan ini saya ingin membahas tentang Thoharoh atau bersuci,
arti thoharoh secara harfiah adalah bersuci adapun yang dinamakan thoharoh menurut hukum syara' adalah suci badan dari pada hadats dan najis
dan yang dimaksud dengan kata suci dari pada hadats ialah suci anggota badan seorang Muslim dari pada hadats kecil dan hadats besar
Suci dari pada hadats besar ialah mandi janabat dan suci dari hadats kecil ialah berwudhu atau tayamum
yang dimaksud suci dari pada najis ialah suci badan, pakaian badan dan tempat dari pada najis itu
1. bermacam-macam air
ada pun macam air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih, suci dan dapat menyucikan, yaitu air yang turun dari langit, air hujan atau air yang keluar dari dalam bumi, yang belum digunakan untuk bersuci, air yang suci adalah air hujan, air embun, air salju, air laut, air telaga, air sumur
2. pembagian air
bila ditinjau dalam hukum fiqih maka jenis itu terbagi empat yaitu
- air suci dan menyucikan yaitu air mutlak yang semata-mata air yang masih murni, air ini dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, air yang sewajarnya
- air suci yang dapat mensucikan namun makruh kita gunakan untuk berhadats yaitu air yang panas terjemur dimalam hari dalam logam atau bijana yang bukan dari emas
- air suci tetapi tidak dapat menyucikan untuk mengangkat hadats kecil atau besar, adalah air mustha'mal yakni air yang telah dipakai membersihkan najis, jika air itu belum berubah warnanya rasanya dan baunya
- air mutajanis yakni air yang sudah kecampuran najis, sendangkan jumlah air tersebut kurang dari dua kullah ukurannya maka air semacamnya tidak dapat dikatan suci dan tidak dapat menyucikan, adapun jika air tersebut banyaknya lebih dari dua kullah tetapi tidak berubah sifatnya maka sahlah ia untuk dipakai bersuci (yang dimaksud dua kullah disini banyaknya air itu 216 liter jika berbentuk bakmaka besar panjang bak itu 60cm dan dalamnya tingginya 60cm)
Mengenal bermacam najis
adapun yang dinamakan najis adalah kotoran menurut hukum fikih misalnya
- bangkai binatang kecuali mayat anak Adam, bangkai ikan dan belalang
- dara
- nanah
- segala macam jenis yang keluar dari kubul atau dubur manusia
- anjing dan babi
- arak dan sebangsanya, sebagaian anggota badan hewan yang terlepas dari badannya, sedang hewan itu masih hidup, misalnya kaki kambing yang terputus karena kegiling kereta api dan lain sebagainya
Pembagian najis dan sejenisnya
adapun najis itu terbagi dalam tiga macam yaitu
- najis Mukhoffafah (najis yang enteng) yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 bulan dan belum makan apa-apa kecuali minum asi (air susu ibu)
- najis Mutawassithoh (najis pertengahan) yaitu seperti air kencing manusia atau hewan demikian pula tahi manusia atau hewan kecuali sperma (air mani), air susu binatang yang haram dimakan dagingnya seperti air susu anjing atau babi. adapun najis Mutawassithoh terbagi dua bagian yaitu najis 'ainiyah ialah najis yang dapat dilihat mata dan najis hukmiyah ialah najis yang tidak dapat dilihat akan wujudnya, seperti bekas air kencing yang sudah kering
- najis Mugholladoh (najis berat) yaitu najis anjing dan babi
Cara membersihkan najis
- adapun yang kena najis Mugholladoh itu seperti dijilat anjing atau babi, maka wajib dibasuh atau dicuci tujuh kali, sekali diantaranya dengan air yang dicampur tanah, pertama sekali air yang bercampur tanah dan yang keenam kalinya dengan air saja
- jika terkena najis Mutawassithoh maka ia dapat dicuci dengan dibasuh satu kali saja asal sifat najisnya telah hilang yaitu warnanya, baunya dan juga rasanya akan tetapi jika mau membilasi lagi sekali atau dua kali lagi itu lebih utama
- adapun najis Mukhoffafah maka cukuplah dengan dipercikkan dengan air pada barang atau tempat yang terkena najis itu, adapun najis hukmiyah maka cukuplah menghilankannya yaitu menuangkan air pada tempat yang terkena najis itu
dan juga perlu sahabat ketahui jenis najis yang dimaafkan yakni suatu najis yang tidak perlu dibasuh dengan air, misalnya najis bangkai hewan yang tidak keluar darahnya, atau darah dan nanah yang sedikit sekali atau debu dan cepretan/percikan air dijalan raya ketika hujan tetapi sedikit
namun jika tikus mati atau cicak, mati yang jatuh ke dalam makanan atau kedalam minyak goreng maka makanan atau minyak goreng itu perlu dibuang, hal ini untuk menjaga kesehatan
Istinja'
istinja' artinya membersihkan kubul atau dubur tempat mengeluarkan kotoran dari pada kencing dan berak, kedua tempat itu wajib dibersihkan dengan air bersih hingga bersih benar-benar
Adap buang air
jika sahabat mau buang air jangan ditempat terbuka, harus berdinding, jika lapangan harus yang jauh jangan menghadap atau membelakangi qiblat, yang ditempat orang lalu lintas jangan sambil ngomong, jangan membawa tulisan ayat-ayat Al-Qur'an,
bila sahabat buang air ditempat sepi maka sebelum sahabat jongkok bacalah terlebih dahulu do'a yang biasa dibaca ketika akan masuk WC dan ketika jongkok dimulai dengan kaki yang kiri dan ketika sahabat bangun dimulai dengan kaki kiri
Semoga artikel diatas ini bisa menjadi pengingat untuk kita sesama muslim agar menjadi muslim yang baik dan benar sesuai syariat dalam Islam
Salam sukses
Wassalamuallaikum wr,wb sahabat
No comments:
Post a Comment
Semoga bermanfaat dan mohon dukungannya serta bantuannya.
#Salam sukses